MEDAN : Terkait tudingan dugaan korupsi Anggaran Covid 19 di TA 2019 sebagaimana dituduhkan banyak pihak dan setelah ditelisik Kejatisu, mantan Bupati Samosir yang saat ini Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon dinyatakan tidak terbukti menikmati dana penanggulangan Covid 19.
Saat ditemui dan diwancarai beberapa awak media di Cofee Box di Jalan Palang Merah Medan ia memberikan keterangan tentang halntersebut dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan kasus itu ke Kejatisu. “Kan sebelumnya sudah ada keterangan klarifikasi dari Kejatisu,” ungkapnya kepada wartawan Junat (8/9/23).
Di kesempatan itu saat disinggung wartawan mengenai Forum Kader Senior PDI Perjuangan Sumut yang sudah angkat bicara terkait viral dugaan kasus hukumnya, Rapidin Simbolon mengatakan itu adalah hal politik. Sesuai pemberitaan sebelumnya pada Jumat (25/8/2023) di salah satu media online
akhir-akhir ini banyaknya tudingan berita yang menyudutkan Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19, kenyataanya sebagaimana keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan bahwa mantab Bupati Samosir, Rapidin Simbolon tidak ada pmenikmati Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023). Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19. “Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos Tarigan.
Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangann juga diputus kemudian sudah inkrah. “Fakta di dalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos. Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh Tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.
“Fakta penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” tandasnya. Dengan demikian, terang benderang bahwa Rapidin Simbolon tidak terbukti menikmati dana Covid-19 sebagaimana yang dituduhkan oleh banyak pihak.syafii harahap