MEDAN : Sejumlah bangunan di Medan dan Deli Serdang didirikan diduga tidak memiliki dan tidak sesuai dengan IMB/PBG, izin AMDAL dan izin sepadan lainnya. Karenanya Adi Warman Lubis, Ketua Umum PAGAR UNRI Sumut, Ketua LSM Penjara Sumut, Wakil Ketua GANN Sumut, Tokoh Aliansi Pedagang Pasar Indonesia, memperhatikan itu sebagai sesuatu yang merugikan negara. Oknum petugas aupun dinas terkait terkesan tutup mata dan diduga ada permainan.
Hal itu dikatakan Adi Warman Lubis kepada wartawan pada Jumat (9/8/2024). Sebagai lembaga yang memiliki kewajiban melakukan sosial kontrol, ia meminta pihak terkait segera bekerja dengan nyata dan objektif. Bukan hanya ‘asal bapak asal senang’. Apalagi praktik praktik demikian merugikan kas negara dan berdampak pada pembangunan dan lingkungan.
“Sebab kita duga hal tersebut ada permainan antara pengembang dan pihak terkait serta dinas yang bersangkutan terkesan tutup mata dan tidak mematuhi aturan-aturan di Medan maupun di Deli Serdang. Karenana praktik-praktik demikian merugikan kas PAD dan berdampak terhadap pembangunan dan lingkungan,” katanya.
Adi Warman Lubis yang dikenal dan akrab di berbagai kalangan baik aktivis, kegiatan kemanusiaan maupun media massa online dan cetak sangat menyayangkan melihat kinerja Satpol PP Kota Medan maupun Deli Serdang. “Padahal sudah ada perintah penindakan untuk bongkar dari Dinas Perkim namun Satpol PP Kota Medan tidak berani. Ada apa ini… ??. Sepertinya Satpol PP buang badan dan seakan-akan tidak perduli,” jelasnya.
Namun lanjut dia, diduga ada permainan atau main mata antara Satpol PP dengan pihak pengembang. Padahal mereka mempunyai wewenang khusus untuk itu. “Kita minta Walikota Medan mengevaluasi kepala dinas terkait dan jajarannya hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Demikian juga Pj Bupati Deli Serdang agar segera memanggil Kepala Satpol PP maupun Dinas Perkim. Dengan harapan dinas terkait segera ber tindakan terhadap pelanggaran jangan sampai ada tudingan miring terhadap dinas tersebut,” tutupnya.aal