MEDAN : Dua kali ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Komisaris Bank Sumut, membuktikan Sekdaprovsu Arief Sudarto Trinugroho menjadi Komisaris Bank Sumut tidak memiliki kompetensi
Pengusulan kedua kalinya Arief disampaikan pada Rapat Umum Pemgang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diadakan pada tanggal 22 Agustus 2024, Pj. Gubsu Agus Fatoni selaku pemegang saham mayoritas memimpin RUPS LB yang dihadiri para Bupati Walikota se-Sumut kembali mengusulkan Arif Sudarto Trinugroho sebagai Komisaris menggantikan Afifi Lubis sebagai Komisaris Non Independen. RUPS LB juga mengangkat kembali Hadi Sucipto sebagai Direktur.
Pemaksaan Arief hingga dua kali diusulkan menjadi Komisaris Bank Sumut terkesan bernuansa politis dalam rangka mengamankan kepentingan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara. Saat ini public Sumatera Utara sangat merasakan adanya keberpihakan Pj. Gubsu kepada salah satu calon Gubernur Sumatera Utara sebagai mana yang terlihat dari kebijakan-kebijakan Pj. Gubsu Agus Fatoni dalam memimpin Sumatera Utara pada masa transisi sebelum ada Gubernur Sumnatera Utara yang sah dan legitimet.
Sebagaimana diketahui Sekdaprovsu Arief Sudarto Trinugoroho dikabarkan gagal untuk kedua kalinya menjadi Komisaris Bank Sumut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menilai Arief Sudarto Trinugroho tidak memiliki kemampuan untuk menjadi Komisaris di Bank milik Pemerintah Provinsi Sumut. Dikabarkan OJK Pusat telah mengirimkan keputusan tersebut ke Direksi Bank Sumut dua pekan lalu.
Sememtara Bank Sumut melalui Sekper Erwin Zaini ketika dihubungi melalui WA telepon selulernya tidak merespon konfirmasi wartawan tentang masalah ini.
Arief Sudarto Trinugroho yang akan pensiun sebagai ASN pada awal Desember 2024, pernah diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut pada awal Februari 2024. Namun yang bersangkutan dinyatakan gagal oleh pihak t setelah mengikuti uji kompetensi di Jakarta. Sesuai prosedur Arief Sudarto Trinugroho harus mengikuti ujian kemampuan tes and propert test yang dilakukan oleh OJK Pusat.
Malah terbetik kabar kegagalan Arief Sudarto Trinugroho dikarenakan Arief meminta dana kepada Direksi Bank Sumut sebesar Rp. 95 Juta untukbiaya Diklat Sertifikasi Kompetensi Calon Komisaris pada bulan Desember 2023 padahal dirinya baru diusulkan dalam RUPS Bank Sumut pada Februari 2024.
Atas perbuatan ini, pihak OJK Pusat memberi teguran tertulis kepada Dirut Bank Sumut Babey karena dinilai yang bersangkutan melanggar independensi sedangkan kepada Arief diminta untuk mengembalikan uang diterimanya
Tanpa melihat kondisi itu Pj. Gubsu Agus Fatoni pada sekitar Agustus 2024 kembali mengusulkan Arief Sudarto Trinugroho menjadi Komisaris, namun kembali Arief gagal.
Sementara itu Kepala OJK Sumut Muttaqien ketika dikonfirmasi berulang kali pada Senin 4 November tidak menjawab telepon wartawan yang mencoba menghubunginya melalui pesan WA dan telepon selulernya tidak juga merespon.
Namun sejumlah pihak di Bank Sumut yang tidak mau menyebutkan identitasnya, menyatakan bukti OJK tidak bisa diintervensi dan dalam menilai calon Komisaris yang memiliki kompetensi. nrd/imo