DAIRI : Seorang kakek lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi. Tersangka, HM (51) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. “Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya. Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.
Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan. “Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit, ” ungkapnya.
Mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri. Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan, ” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.kaloko