MEDAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, semua warga negara Indonesia wajib memiliki
Identitas.
Hal ini dikatakannya saat Penyelenggaraan Sosialisasi ke II Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Pada Kegiatan
Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan SM Raja Gang Keluarga Lingkungan VI Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (25/2/2023).
“Saya hadir disini, ditengah-tengah bapak ibu warga Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas ini untuk mensosialisasikan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” ujar Dedy.
Sebab, kebanyakan masyarakat yang datang ke rumah aspirasi Dedy Aksyari Nasution Jalan Kemiri II No 36 Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak punya Kartu Keluarga (KK), tidak punya Akte Kelahiran, bahkan ada juga yang datang karena ingin memecah KK ungkap Dedy.
Dari persoalan tersebut dapat disimpulkan, masih banyak warga Kota Medan yang belum memiliki administrasi kependudukan secara lengkap, padahal ini penting untuk dimiliki, ujar Politisi dari Partai Gerindra tersebut.
“Meski sudah ada dinas yang mengurusi persoalan administrasi kependudukan ini, namun sebagai wakil rakyat kita juga mengambil andil turut berpartisipasi untuk membantu masyarakat, jadi kepada bapak, ibu yang belum memilki administrasi kependudukan lengkap kita siap membantunya,”imbuh Dedy.
Perlu disadari lanjut anggota dewan yang duduk di komisi IV ini, administrasi kependudukan
penting sebagai identitas diri, karena bisa dipastikan, jika tidak memiliki identitas dan domisili
yang jelas, bisa dipastikan tidak akan pernah mendapat bantuan.
Artinya domisili harus sesuai seperti yang tertera pada KTP. Banyak bantuan yang disalurkan pemerintah namun tidak sampai kepada masyarakat tersebut, itu karena domisilinya tidak jelas, karena meskipun dia terdata, namun domisilinya tidak tetap, selalu berpindah-pindah rumah maka bisa dipastinya orang tersebut tidak akan menerima bantuan.
“Jadi walaupun dia masuk dalam daftar bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya, tapi karena domisilinya tidak jelas, selalu pindah-pindah rumah, maka dia tidak akan mendapat bantuan,”kata Dedy.
Meskipun diketahui lanjut Dedy, tidak semua masyarakat yang memiliki administrasi kependudukan mendapat bantuan, sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya bapak, ibu harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), sebut Dedy.
Selain itu kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan tersebut, identitas diri juga sebagai bukti warga Negara Indonesia, sehingga administrasi kependudukan sangat penting dimiliki setiap orang.”Jadi kalau bapak , ibu masih ada masalah dengan administrasi kependudukannya, silakan lapor, kita siap bantu,”imbuh anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dedy Aksyari mengajak warga Timbang Deli untuk secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, hal ini mengingat tingkat kriminilitas di Kota Medan akhir-akhir ini cukup tingggi.
Dalam sosialisasi Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muhammad Hasrul dan Novita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat dapil IV ini, Dedy Aksyari juga menerima keluhan dari masyarakat yang hadir.
Seperti Diana Lorenta warga Jalan SM Raja Gang Keluarga Kelurahan Timbang Deli Medan Amplas ini mempertanyakan kenapa suaminya tidak bisa membuat KTP. “Pada awalnya suami saya terdaftar dalam KK orang tuanya, dan setelah menikah kami melakukan pemecahan KK, namun kenapa KTP suami membal atau tidak bisa dicetak,keluh Diana.
Sementara itu Juliana Purba mengatakan dirinya pernah mengurus akte lahir ke Disdukcapil Kota Medan, sebab untuk pengurusan akte nikah harus punya akte lahir
“Begitu akte kelahiran selesai, tidak dicantumkan nama ayah saya, statusnya hanya anak ibu, saat saya minta untuk dirubah, pihak Kantor Disdukcapil bilang saya harus kepengadilan agama untuk menjalani sidang dengan menghadirkan saksi-saksi, jadi melalui sosialisasi ini saya mohon kepada bapak Dedy Aksyari untuk dapat membantunya agar nama ayah saya dicantumkan dalam akte kelahiran tersebut,”pinta Juliana
Menjawab keluhan Diana Lorenta perwakilan Disdukcapil Kota Medan Novita menyarankan untuk datang ke kantor Camat Medan Amplas agar dilakukan cek data, siapa tahu terjadi data ganda. Sedangkan menjawab keluhan Juliana Purba, Novita mengatakan itu sudah merupakan ketentuan, namun begitu dia menyarankan pertanyakan kembali ke bidang akte kelahiran kantor Disdukcapil Kota Medan.hr