MEDAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Hendra DS menekankan agar tidak ada lagi rumah sakit di Kota Medan yang menolak/tidak memberikan pelayanan kepada warga miskin di Kota Medan. Pasalnya kata Hendra, baru baru ini dia menerima keluhan konstituennya yang menderita luka terbakar lalu dibawa ke salahsatu Medan, namun ditolak, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi juga mendapat perlakuan serupa dengan alasan tidak memiliki dokter spesialis kulit. Akhirnya dibawa ke rumah sakit Adam Malik
“Tentu saja kita kecewa, untuk itu disarankan agar RSUD Dr Pirngadi Medan yang merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut melengkapi fasilitas dan tenaga medisnya,” imbuhnya, RSUD Pirngadi Medan harus terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan. Memastikan sarana alat kesehatan dan tenaga kesehatannya tersedia sehingga warga sakit terlayani dengan baik.
Hal itu diungkapkannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan oleh Hendra DS di Jalan Puri, Gang Purnama, Medan, Sabtu (8/4/2023).
“Supaya seluruh warga Miskin Kota Medan bisa tercover pelayanan kesehatannya, diharapkan tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien miskin, sebab aturannya didalam Perda No 4 tahun 2012 ini sudah,” tandas Hendra DS.
Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan ini juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk berlaku tegas menerapkan aturan yang ada di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. “Saya minta kepada Pemko Medan untuk tegas menerapkan aturan yang ada di Perda ini, tidak ada lagi rumah sakit yang main- main, menolak warga miskin berobat,” tegas Hendra DS.
Apalagi, dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 itu sudah diatur sanksi bagi rumah sakit yang menolak warga miskin berobat, seperti pencabutan izin operasional. Lebih lanjut Hendra DS menambahkan, tujuannya disahkan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan itu adalah untuk melindungi seluruh warga Kota Medan, baik yang mampu dan tidak mampu agar mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
“Di tahun 2023 ini, kami (DPRD Kota Medan) telah mengesahkan anggaran untuk kesehatan sebanyak Rp 987 miliar. Anggaran sebanyak itu disahkan karena sejak Desember 2022, Kota Medan sudah menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya.
Program UHC Pemko Medan itu bertujuan agar warga miskin Kota Medan bisa berobat ke rumah sakit secara gratis hanya meenggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan. “Caranya, harus dalam kondisi emergency tapi kalau masih sakit biasa, bisa berobat ke Puskesmas dahulu. Nanti, dari Puskesmas barulah dirujuk ke rumah sakit,” jelas Hendra DS.
Sebagaimana diketahui, dalam BAB II Pasal 2 Perda No 4 Tahun 2012 ini ditegaskan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Dalam BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tersebut antara lain Lurah Kota Matsum I Abul Rajak, Kasi Trantip Kecamatan Medan Area Budi Zulkarnaen, Mewakili Dinas Sosial/Pendamping PKH Muhammad Sukron Brutu, Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Jojor Simamora dan ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas lainya.hr