MEDAN : Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Medan sudah mencapai 96 persen. Sesuai aturan apabila kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 96 persen, maka program Universal Health Coverage (UHC) sudah bisa dilaksanakan
Hal ini kata Bayek saat menggelar Sosialisasi ke III Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Minggu (5/3/2023).
“Dengan program ini, pemerintah kota (Pemko) Medan telah mengcaver kesehatan warganya, 100 persen kesehatan kita telah dijamin Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution lewat program UHC tersebut. Inilah salahsatu bentuk keseriusan Wali Kota Medan terhadap kesehatan warganya
“ungkap Bayek.
Saat ini kata Bayek, masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat gratis hanya dengan memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), meskipun diakui Bayek masih ada masyarakat yang mengalami kendala saat berobat kerumah sakit dengan menggunakan KTP tersebut. Namun begitulah luar bisanya wali kota Medan dalam menjamin kesehatan warganya,ungkap Bayek.
Mewakili BPJS Kesehatan, Muhammad Zaki mengatakan, pihak rumah sakit bisa menolak warga yang berobat hanya dengan menggunakan KTP saja.
Terlebih lagi jika warga yang berobat itu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Karena memang, BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi mencetak kartu baru.
“Bila kedepannya masih ada warga yang ditolak berobat karena hanya pakai KTP, bisa melapor dengan petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit. Harusnya tidak masalah peserta BPJS Kesehatan yang berobat hanya pakai KTP karena kartu BPJS tinggal di rumah,” jelas Muhammad Zaki.
Namun Zaki menjelaskan, bagi warga yang ingin berobat hanya menggunakan KTP, harus terlebih dahulu datang ke Puskesmas, karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
“Bila dari hasil pemeriksaan ternyata bapak-ibu harus dilakukan berobat lanjutan di rumahsakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit. Tapi, bila dalam kondisi emergency, bisa langsung berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP saja,” jelasnya.
Pernyataan Zaki itu sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang warga yang bertanya tentang apakah boleh berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP.
Soalnya, warga tersebut pernah disuruh pulang oleh pihak rumah sakit hanya untuk mengambil kartu BPJS Kesehatannya yang tertinggal di rumah.
Sementara itu, ada warga juga yang menanyakan, apakah boleh menggunakan BPJS Kesehatan untuk memasang gigi palsu. :Saya menggunakan BPJS Kesehatan untuk memasang gigi palsu tapi gak pernah dilayani,” papar Sabariah, warga Kelurahan Besar. Menanggapi pertanyaan warga itu, Muhammad Zaki mengatakan, seharusnya tidak ada kendala dengan hal itu. “Nanti saya minta nomor ponsel ibu agar gigi palsunya bisa dipasang,” papar Muhammad Zaki.
Mewaki Camat Medan Labuhan Masitah mengatakan, kesehatan merupakan salahsatu program prioritas wali kota Medan. Program UHC salahsatu pengejewantahan dari program prioritas tersebut. Dikatakan Masitah Wali Kota Medan melalui Dinas Sosial menyampaikan jika ada warga disabilitas maupun lansia segera koordinasi kepada Kepala Li4ngkungan (Kepling) maupun lurah agar mendapat bantuan berupa kursi roda, tongkat kaki empat, kaki tiga maupun tongkat wasir.
“Jadi jika ada anggota keluarga bapak-ibu yang mengalami disabilias maupun lansia segera lapor ke kepling ataupun lurah, nanti laporan tersebut aka diteruskan ke dinas sosial,”ungkap Masitah. Tidak hanya itu, Wali Kota Medan juga memberi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk disabilitas Rp 100 dan untuk lansia juga Rp 100, untuk mendapatkannya silakan koordinasi kepada Kepling maupun lurah, ungkap Masitah.
Turut hadir dalam Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut, mewakili BPJS Kesehatan Muhammad Zaki, Kepala Seksi Sosial Kecamatan Medan Labuhan, Masitah, Lurah Nelayan, Hilal Bahri, Lurah Kelurahan Besar, Gandi Rizky, Ketua Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris Golkar Medan Labuhan, Faisal.
Hadir juga Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, tokoh masyarakat Zulkipli Lubis, tokoh agama, seluruh pengurus Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan, seluruh pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dimana dalam BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.hr