
MEDAN : Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program kesehatan gratis bagi warganya. Program yang diluncurkan pada 1Desember 2022, diberi nama Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Pemko Medan ini telah menjamin kesehatan warganya.
Sebab syarat Pemko Medan untuk menjalankan program UHC ini telah terpenuhi, yakni minimal 96 persen warganya telah tercover dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penjelasan ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlindungan Sipahutar SH, MH
saat menyelenggarakan sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di halaman MAN 1 Gedung 2 Jalan Pertiwi No 19 Lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (8/4/2023).
Artinya kata Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini, sejak saat itu ada program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan, walaupun warga tersebut tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Jadi intinya program layanan kesehatan tidak saja untuk yang memiliki kartu BPJS Kesehatan semata, meskipun88 bagi masyarakat yang telah memiliki Kartu BPJS Kesehatan amanlah dia, namun terhadap masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS
masih tetap bisa berobat ke rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lewat program UCH JKMB,”ungkap Parlindungan.
Dan bagi warga yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, Parlindungan mengingatkan untuk mempergunakannya secara normatif, namun bagi yang tidak memilikinya cukup membawa KTP maupun kartu keluaga (KK) jika ingin berobat.
Namun dijelaskan Parlindungan, untuk program UHC JKMB, bapak-ibu tidak bisa langsung ke rumah sakit, melainkan harus melalui Puskesmas terlebih dahulu, tapi jika sakitnya perlu perobatan lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan. “Lain halnya jika dalam kondisi emergency atau darurat, bapak-ibu bisa langsung datang ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan, tanpa harus lewat Puskesmas,” terang Parlindungan.
Dalam momen sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 ini, anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan tersebut terus mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS yang ditanggung pemerintah agar sesering mungkin mempergunakannya di Puskesmas.
Hal ini untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak, karena sering ditemui kartu tersebut sudah tidak aktif saat akan dipergunakan. “Jadi bapak-ibu saya anjurkan untuk sesering mungkin menggunakan kartu BPJS Kesehatan PBI-nya ke Puskesmas, paling tidak sekadar melakukan tensi darah, sebab jika kartu ini lama tidak dipergunakan secara otomatis akan menjadi tidak aktif,”sebut Parlindungan.
Dikatakan Parlindungan, tujuan dibentuknya Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warga kota Medan. Karena kesehatan merupkan hal yang utama, sehingga Pemko Medan wajib memberikan perlindungan kesehatan terhadap warganya lewat Perda No 4 tahun 2012 ini, sebut Parlindungan.
Ditambahkan Parlindungan dalam BAB II Pasal 2 Perda No 4 tahun 2012 ini juga tegaskan tentang terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan dengan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda No 4 Tahun 2012 ini juga bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Melalui Perda ini Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tersebut antara lain Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Tembung Sutan Lubis, mewakili Lurah Bantan Widya Utomo, Mewakili Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan Golden Purba, serta ratusan masyarakat Dapil III lainnya.hr