MEDAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Rizki Nurgaha SE menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang tempat. Gugahan ini disampaikannya saat Penyelenggaraan Sosialisasi ke II Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan),9 di Jalan Lukah Ujung Gang Saudara Lingkungan 4 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Minggu (26/2/2023).
“Kita harus membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewujudkan Medan bersih, bebas dari sampah sebagaimana program Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,”ungkap Rizki Nugraha. Untuk itu anggota Komisi III DPRD Medan ini minta kesadaran masyarakat, merubah perilaku agar tidak membuang sampah sembarang tempat. Sebab didalam Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, ada sanksi pidananya bagi pihak yang membuang sampah sembarangan.
Seperti pada BAB XVI pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling l8ama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta
Sedangkan pasal 32 disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, ungkap Rizki Nugraha yang duduk di komisi III DPRD Medan ini. Hanya saja lanjut Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, sanksi itu belum juga diterapkan, sehingga masih ada saja warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Namun jika masyarakat masih juga berperilaku yang sama, mau tidak mau kita mendorong Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku institusi penegakkan Perda untuk mengambil langkah tegas,”tandas Rizki.
Dalam kesempatan itu Rizki Nurghara mengapresiasi usulan Camat Medan Amplas Andrew F Ayu untuk dibuat lingkungan percontohan, sehingga lain bisa mengikut, sebab kebersihan harus diawali dari lingkungan. “Untuk itu marilah sama-sama kita menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, bantulah kepala lingkungan dan kelurahan dalam menciptakan kebersihan,”imbuh Rizki.
Camat Medan Amplas Andrew F Ayu mengatakan, meski telah ada Perdanya, bahkan ada sanksi yang diterapkan bagi pihak yang membuang sampah sembarangan, namun sampah tetap menjadi dilema. Untuk dia memohon kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang tempat.
Memang diakuinya ada kekurangan penyediaan armada pengangkut sampah. “Kami akui armada pengkut sampah di Kecamatan Medan Amplas ini masih kurang, seperti di Kelurahan Amplas ini misalnya, becak pengangkut sampahnya cuma ada tiga unit, padahal lingkunganya ada enam, sehingga kurang maksimal,”ungkap Camat.
Dalam kesempatan itu Camat Medan Amplas mengajak masyarakat untuk memilah-milah sampah basah dan sampah kering, sebab katanya sampah kering menghasilkan nilai ekonomi9s, bisa dijual baik ke bank sampah maupun ke tukang botot. “Saya yakin bapak ibu mau membantu pemerintah membersihkan Kota Medan dari sampah, karena semuanya itu dari kita untuk kita,”imbuh Camat Medan Amplas tersebut.
Sedangkan Lurah Amplas Kecamatan Medan Amplas M Fitrah J Ritonga mengimbau kepada masyarakat didalam penanganan sampah, dimana dalam pembuangan sampah harus tetap pada wadahnya. “Memang kendala kita saat ini adalah personil dan peralatan, dimana sepanjang Jalan Panglima Denai cuma ada personil yang membersihkan jalan tersebut, jelas ini sangat kurang.
Untuk itu dia berharap ada kerja sama antar masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan kebersihan di Kota Medan.”Mohon kepada bapak ibu kerjasamanya dalam menciptakan kebersihan, khususnya di Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ini,” imbuh M.Fitrah.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 tersebut antara lain, Camat Medan Amplas Andrew F Ayu, Lurah Amplas M Fitrah J Ritonga, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Daphot Purba, Sejumlah Kepala Lingkungan se Kelurahan Amplas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas lainnya.hr