MEDAN : Diraihnya setifikat adipura kategori kota metropolitan oleh Kota Medan pada Februari 2023 lalu, menjadi bukti perkembangan pengelolaan persampahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Diharapkan setelah meraih sertifikat adipura, Kota Medan dapat meraih piala adipura.
Demikian diungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar M.Rizki Nugraha SE saat Sosialisasi ke V Produk Hukum Daerah Tahun 2023 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di
di Jalan Setia Budi, Komplek Taman Setia Budi Indah, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/5/2023).
“Alhamdulillah, Kota Medan di bawah kepemimpinan Pak Bobby Nasution berhasil meraih sertifikat adipura. Kita berharap, kedepan prestasi ini dapat terus meningkat dan Kota Medan bisa meraih piala adipura,” ucap Rizki dihadapan ratusan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPRD Medan itu mengatakan, untuk terus meningkatkan pengelolaan persampahan, Pemko Medan tengah mempersiapkan peralihan sistem pengelolaan sampah di TPA Terjun ke sistem Sanitary Landfill.
“Saat sistem Sanitary Landfill telah berjalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kemudian fasilitas persampahan juga terus ditingkatkan, maka Insya Allah piala adipura bisa kita raih. Alhamdulillah, saat ini semua upaya itu tengah dilakukan oleh Pak Bobby Nasution,” ujarnya.
Pun begitu, sambung Rizki, berbagai upaya yang dilakukan Wali Kota Medan tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila tidak mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
Anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area,Medan Kota dan Medan Amplas ini meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung upaya Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan mengelola sampah dengan bijak.
Salah satunya, mengurangi volume sampah rumah tangga dengan cara memilih dan memilah sampah sebelum dibuang. Pasalnya, ada banyak sampah rumah tangga yang masih bisa dipilah untuk dimanfaatkan dan dikelola hingga bernilai ekonomis.
“Mari kita pilih dan pilah sampah, ada banyak sampah yang masih bisa dikelola menjadi bernilai ekonomis bila kita memanfaatkan bank sampah. Selain volume sampah berkurang, sampah juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Untuk dketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Persampahan ini terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. Dimana pada BAB II Pasal 3 disebut tujuan Perda yakni bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dilakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Sedangkan kewajiban di Pasal 10 yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan energi serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Dalam Perda No 6 tahun 2015 ini juga diatur tentang sanksi pidananya, seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan.
Pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 jt. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta.hr