
MEDAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 6 tahun 2015 tentang pengolaan persampah. Hal ini dilakukan Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan tersebut, karena sampai hari ini masih banyak warga tidak taat aturan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan.
Dalam Sosialisasi ke III Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Laksana Gang Piano Lingkungan 7 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Senin (6/3/2023) kali ini pun Rizki Nurgraha kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab kata anggota dewan yang duduk di komisi III ini, dalam Perda No 6 tahun 2015 tersebut telah menerapkan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Seperti yang tertera dalam BAB XVI pasal 35 ayat 1, “setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta
Sedangkan pasal 32 menyebutkan tentang larangan bagi setiap orang atau badan membuang sampah sembarangan,ungkap Rizki. “Hanya saja kelemahan Perda ini mungkin karena belum ada Peraturan Walikota (Perwal-nya), untuk itu kita mendorong agar Pemko Medan segera menerbitkan Perwal tentang persampahan ini, sehingga sanksi yang ada di Perda No 6 tahun 2015 ini diterapkan, sehingga ada efek jera bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.
Meski begitu Rizki Nugraha tetap mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, ciptakan kebersihan dimulai dari lingkungan masing-masing,imbuh Rizki. Menang aku Rizki saat ini, Pemko Medan masih sulit untuk mencari Tempat Pembuangan Sementara (TPS), makanya dia mengingatkan agar warga patuh dan harus sadar agar tak membuang sampah sembarangan.
Sementara itu mewakili Camat Medan Area Elvy Trisna Murni minta kerja sama masyarakat agar tidak membuang sampah diatas pukul 07.00 Wib. Sebab katanya mobil tiper atau pengangkut sampah hanya bekerja pada pukul 07.00 Wib, jika lewat dari pukul itu dikhawatirkan akan terjadi kemacatan.
Hadir dalam sosper tersebut antara lain, mewakili Camat Medan Area Elvy Trisna Murni, mewakili Lurah Kota Matsum IV Agung Taufiq, sejumlah pengurus dan kader partai Golkar Kecamatan Medan Area, serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Untuk diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Persampahan ini terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. Dimana pada BAB II Pasal 3 disebut tujuan Perda ini untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada BAB V pasal 9 disebutkan setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi.hr