MEDAN : Selain bagaimana tata cara pengangkatan Kepala Lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan juga mengatur tentang pemekaran lingkungan dan atau menyatukan bebarapa lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Sebab tujuan dibentuknya produk hukum ini tidak lain adalah bagaimana masyarakat bisa ikut membenahi lingkungannya, ikut menata lingkungannya, sehingga lingkungannya tersebut menjadi lebih baik kedepanya. Selain itu masyarakat juga berhak mengawasi kinerja pemerintahan kelurahan maupun
pemerintahan yang ada tempat tinggalnya, seperi Kepala Lingkungan.
Hal ini dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM saat Sosialisasi ke V Produk Hukum Daerah Tahun 2023 Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Sabtu (6/5/2023).
“Jadi meski Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat berdasarkan usulan lurah, namun masyarakat juga tetap punya wewenang untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Kepala Lingkungannya,”kata Edwin. Karena kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini, seseorang yang akan diangkat menjadi Kepala Lingkungan tetap berpedoman kepada pasal 13 poin 2 Perda No 9 tahun 2017 yakni Kepala Lingkungan diangkat oleh camat atas ulusan lurah dengan memperhatikan saran atau masukan yang berkembang dari masyarakat.
“Dengan demikian masyarakat juga punya wewenang melakukan penilaian terhadap kinerja Kepala Lingkungannya tersebut, namun tentunya penilaian yang dilakukan harus benar-benar objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka¹,”sebut Edwin. Anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini menambahkan, pada poin 5, Kepala Lingkungan dapat diangkat langsung oleh camat, atas usulan lurah yang domisilinya berada di wilayah kelurahan, atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan
Sedangkan Bab VI persyaratan calon Kepala Lingkungan pasal 14, seseorang dapat diangkat menjadi Kepala Lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi seperti berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia 23 tahun – 55 tahun terhitung pada saat pencalonan. Penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan oleh pihak kelurahan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK)
Berkelakuan baik, jujur dan adil. Tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam tindak pidana paling singkat lima tahun atau lebih.
Tidak sebagai berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik, dan atau tidak sedang menduduki jabatan partai politik.Tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN. Masa bakti Kepling sebagaimana Bab X pasal 22 poin 1, Perda No 9 tahun 2017, selama 3 tahun, namun bisa diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya,sebut Edwin.
Tidak itu saja anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan ini juga membahkan, seorang calon Kepala Lingkungan harus mendapat dukungan masyarakat sepempat minimal 30 persen dari jumlah yang ada, hal itu sebagaimana diatur dalam Perwal No 21 tahun 2021. “Jadi kita berharap dengan
disosialisasikannya Perda No 9 tahun 2017 ini masyarakat dapat pemahami dan bisa menambah pengetahuan tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di kota Medan,”imbuh Edwin mengakhiri.hb