MEDAN : Advokat Yudi Irsandi SH sebagai kuasa hukum Tengku Hermansyah Amp, menyayangkan tindakan oknum yang melakukan perusakan spanduk milik Srimaharaja Ramunia Serdang yang ke 7. Yaitu dengan mematah-matahkan plank yang terbuat dari kayu dan merusak spanduk.
Melihat hal tersebut berdasarkan vidio yang dikirim para saksi, maka perintah dari Srimaharaja Ramunia Sultan Serdang ke 7, untuk segera melaporkan tindakan oknum tersebut ke pihak berwajib, agar masalah ini, bisa terselesaikan dengan baik, pada Selasa (16/5/2023).
Menurut Tengku Hermansyah Amp, perbuatan oknum yang melakukan perusakan spanduk merupakan perbuatan penghinaan, bagi Kesultanan Serdang sebagai Srimaharaja Ramunia Sultan Serdang ke 7. Tengku Hermansyah, Amp didampinggi kuasa hukumnya Yudi Irsandi SH, berharap hukum harus ditegakkan dan marwah kerajaan harus ditegakkan. syahdan/red