KUTACANE : Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.,S.I.K., M.H. Senin (03/04/2023) melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. membenarkan Satreskrim dan Satintelkam melakukan penangkapan “pemain” pupuk bersubsidi.
Dalam penangkapan yang dilakukan Senin dini hari itu, di Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur diamankan 6 orang tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Canter BL 8895 AG, 34 Sak Pupuk Urea Bersubsidi dan 75 Sak Pukpuk NPK Posnka Bersubsidi.
Penangkapan berawal dari kegiatan Patroli yang dilaksanakan tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, titik lokasi di Jalan Kutacane – Medan Desa Kampung Karo. Tim menaruh curiga dan memerintahkan berhenti satu unit Truck Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG, dengan pengemudi DP bersama penumpang S. Pada saat dilakukan pemeriksaan muatan truk , ditemukan isinya penuh pupuk bersubsidi yang diakui akan dibawa menuju Kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara.
Iptu Bagus menjelaskan, dalam penangkapan tersangka DP, 27, warga Desa Kumbang Jaya jdan S, 37, warga Desa Lawe Sekhakut, turut digelandang SB, 39, warga Desa Lawe Ujo sebagai pemilik kios UD. Arya Nazwa. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ST, 44, warga Desa Kebun Sere yang bertugas sebagai Pengepul, A,40, warfa Desa Rema sebagai pengepul urea dan AY, 29, warga Desa Bener Berpapah yang menyaru sebagai oknum kelompok tani dan Pengepul.nrd/ril